PROFIL BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA & ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota Pekalongan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Adminstrasi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan fasilitasi perumusan kebijakan, koordinasi dan pelayanan di bidang pengadaan barang/jasa, pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik dan administrasi pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan program kerja bidang pengadaan barang/jasa dan administrasi pembangunan;
  2. Perumusan bahan kebijakan daerah bidang pengadaan barang/jasa dan administrasi pembangunan;
  3. Penyelenggaraan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  4. Penyelenggaraan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan serta advokasi pengadaan barang/jasa;
  5. Penyelenggaraan pelaksanaan administrasi pembangunan;
  6. Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP); dan
  7. Pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.